Powered By Blogger

Thursday, March 21, 2013

7 Keajaiban Dunia Alam


Tujuh Keajaiban Alam Dunia merupakan sebuah inisiatif yang berawal pada tahun 2007 guna membuat daftar tujuh keajaiban alam dunia yang dipilih oleh masyarakat luas melalui pemilihan global. Proposal ini dipimpin oleh warga Kanada-Swiss Bernard Weber dan diatur oleh New7 Wonders Foundation, yang berpusat di Swiss, yayasan dengan pengawasan pemerintah.

Pemenang Tujuh Keajaiban Alam Dunia

1.    Hutan Amazon

adalah hutan hujan di Amazon, Amerika Selatan. Wilayah ini, yang juga disebut Amazonia atau Amazon Basin, meliputi wilayah seluas tujuh juta kilometer persegi, walaupun hutannya sendiri seluas 5.5 juta kilometer persegi, terletak di sembilan negara: Brasil (dengan 60 persen hutan), Kolombia,Peru, Venezuela, Ekuador, Bolivia, Guyana, Suriname, dan Guyana Perancis. Ini adalah rumah masyarakat adat, termasuk Urarina di Peru.


Amazon juga termasuk hutan tropis paling luas di dunia,dan memiliki dua nama lain,yaitu'paru-paru dunia'karena menghasilkan 30% dari seluruhoksigendi Bumi,dan 'neraka hijau' karena setiap tahun sungainya meluap.Lebatnya hutan membuat semua terlihat sama dan yang terakhir karena banyak serangan dari serangga buas yang sebagian besar belum dinamai.Tigapuluh persen dari jumlah seluruh binatang dan setengah dari seluruh spesies tanaman ada di hutan ini.Beberapa jenis binatang di hutan ini adalah jaguar,tapir,anakonda,boa,kupu-kupu morpho biru,elang harpy,sloth,caiman,babi hutan,dan masih banyak lagi.Sedangkan berbagai jenis tanaman yang ada disini adalah pohon kapok,pohon telinga gajah,teratai raksasa,anggrek,jarda,sapodilla,pohon pisang,dan lain-lain.


2.    Teluk Ha Long
Teluk Ha Long adalah sebuah teluk seluas ± 1.500 km ² di sebelah utara Vietnam dengan garis pantai sepanjang 120 km. Teluk ini berada di dalam teluk Tonkin dekat perbatasan dengan Republik Rakyat China , berjarak sejauh 170 km dari Hanoi . " Vinh Ha Long "( han tu :泳下)-Teluk Ha Long-berarti "Teluk naga yang sedang turun "dalam bahasa Vietnam .

Teluk ini terdiri dari 1.969 pulau-pulau batu kapur yang menjulang secara spektakuler dari laut.Beberapa pulau memiliki sejumlah besar gua. Hang Đầu Go (Gua Pasak Kayu) adalah gua terbesar di wilayah Ha Long. Turis Perancis yang mengunjunginya pada akhir abad ke-19 menamainyaGrotte des Merveilles . Tiga buah ruang guanya mengadung sejumlah besar stalaktit dan stalagmit

3.    Air Terjun Iguazu

Air terjun Iguazu adalah nama air terjun yang berlokasi di Sungai Iguazu di perbatasan negara bagian Paraná di Brazil dan propinsi Misiones di Argentina . Air terjun ini membagi sungai menjadi bagian atas dan bawah.



Nama Iguazu diambil dari kata dalam bahasa Guarani atau Tupi y (IPA: [ɨ]) (air) dan ûasú (IPA: [wa'su]) (besar). Legenda menyebutkan bahwa dewa ingin menikahi seorang wanita bernama Naipí, yang kemudian pergi dengan kekasihnya Tarobá dengan kano. Dewa menjadi marah dan membelah sungai sehingga terciptalah air terjun dan mereka berdua jatuh ke dalamnya. Orang Eropa pertama yang menemukan air terjun ini adalah penjelajah Spanyol bernama Conquistador Álvar Núñez Cabeza de Vaca pada tahun 1541, yang juga diabadikan untuk nama bagian air terjun di sisi Argentina. Air terjun ini lalu ditemukan kembali oleh Boselli di akhir abad ke-19, dan salah satu nama air terjun lain di sisi Argentina diambil dari namanya.


4.    Pulau Jeju
Pulau Jeju (Jeju-do) adalah pulau terbesar di Korea dan terletak di sebelah selatan Semenanjung Korea. Pulau Jeju adalah satu-satunya provinsi berotonomi khusus Korea Selatan.
Terletak di Selat Korea, sebelah barat daya Provinsi Jeolla Selatan, yang dahulunya merupakan satu provinsi sebelum terbagi pada tahun 1946. Ibukota Jeju adalah Kota Jeju (Jeju-si).
Topografi Pulau Jeju terbentuk sekitar 2 juta tahun lalu oleh aktivitas vulkanis. Di tengah-tengah pulau muncul Hallasan (Gunung Halla), gunung tertinggi di seluruh Korea (1.950 m). Pulau ini bercuaca hangat sepanjang tahun dan pada musim dingin jarang turun salju, sehingga tanaman-tanaman yang tumbuh di daerah subtropis bisa bertahan hidup.
Pulau Jeju dijuluki Samdado, "Pulau yang Berlimpah dengan Tiga Hal" yaitu, bebatuan, wanita dan angin]. Karena memiliki keindahan alamdan kebudayaan yang unik, Pulau Jeju adalah salah satu objek wisata paling terkenal di Korea. Dalam catatan sejarah, Jeju disebut dalam berbagai nama, mulai dari Doi, Dongyeongju, Juho, Tammora, Seomna, Tangna atau Tamra.
Selama berabad-abad, penduduk Pulau Jeju dijuluki sebagai yukgoyeok ("enam jenis pekerja keras") yang merujuk kepada warga yang mengerjakan berbagai pekerjaan sulit dan berat untuk hidup, seperti mencari abalon dan kerang dengan cara menyelam ke dasar laut, membangun pelabuhan, beternak, membuat kapal dan bertani. Seringkali mereka diperas demi membayar upeti kepada penguasa di ibukota. Bencana alam seperti kekeringan dan angin topan juga sering mengakibatkan gagal panen dan kelaparan yang memakan banyak korban jiwa.

Peristiwa paling kelam dalam sejarah rakyat Jeju adalah insiden berdarah pada periode pembentukan Republik Korea pada tahun 1948 sampai periode Perang Korea (1950-1953) dimana banyak warganya dibantai karena dianggap sebagai sarang pemberontak atau pengikut komunis. Karena mengalami kehidupan yang keras oleh tekanan penguasa, warga Jeju dikenal sebagai orang-orang yang tabah dan mampu bertahan dalam situasi yang sulit.


                          

5.    Taman Nasional Komodo

Taman Nasional Komodo terletak di antara provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Taman nasional ini terdiri atas tiga pulau besar Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar serta beberapa pulau kecil. Wilayah darat taman nasional ini 603 km² dan wilayah total adalah 1817 km².
Pada tahun 1980 taman nasional ini didirikan untuk melindungi komodo dan habitatnya. Di sana terdapat 277 spesies hewan yang merupakan perpaduan hewan yang berasal dari Asia dan Australia, yang terdiri dari 32 spesies mamalia, 128 spesies burung, dan 37 spesies reptilia. Bersama dengan komodo, setidaknya 25 spesies hewan darat dan burung termasuk hewan yang dilindungi, karena jumlahnya yang terbatas atau terbatasnya penyebaran mereka.
Selain itu, di kawasan ini terdapat pula terumbu karang. Setidaknya terdapat 253 spesies karang pembentuk terumbu yang ditemukan di sana, dengan sekitar 1.000 spesies ikan. Keindahan terumbu ini menarik minat wisatawan asing untuk berenang atau menyelam di perairan ini.
Pulau-pulau ini aslinya adalah pulau vulkanis. Jumlah penduduk di wilayah ini kurang lebih adalah 4.000 jiwa. Pada tahun 1986 taman nasional ini diterima sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
Pada tanggal 11 November 2011, New 7 Wonders telah mengumumkan pemenang sementara, dan Taman Nasional Komodo masuk kedalam jajaran pemenang tersebut bersama dengan, Hutan Amazon, Teluk Halong, Air Terjun Iguazu, Pulau Jeju, Sungai Bawah Tanah Puerto Princesa, dan Table Mountain. Taman Nasional Komodo mendapatkan suara terbanyak.


6.    Table Mountain

Table Mountain (Gunung meja) merupakan gunung yang puncaknya datar seperti meja. Gunung ini termasuk dalam daerah dari Taman nasional Table Mountain yang terletak di kota Cape Town, Afrika Selatan, dan merupakan salah satu objek wisata unggulan di kota itu.
Table Mountain merupakan ikon Afrika Selatan dan satu-satunya situs alami di planet ini untuk memiliki konstelasi bintang yang diberi nama yang sama - Mensa, yang berarti “meja”. Gunung berpuncak datar ini telah bertahan enam juta tahun erosi dan merupakan tempat tinggal kerajaan flora kecil tapi terkaya dengan lebih dari 1.470 spesies bunga. Gunung Meja memiliki sejumlah besar spesies langka dan terancam punah. Ini adalah situs yang paling dikenal di Cape Town, pintu gerbang Afrika, karena puncak datarnya yang unik dan mencapai 1.086 m dpl.


7.    Sungai Bawah Tanah Puerto Princesa


Taman Nasional Sungai bawah tanah Puerto Princesa berlokasi sekitar 50 km sebelah utara dari kota Puerto Princesa, Palawan, Filipina. Bentang alam ini memiliki pegunungan kapur dengan 8,2 km sungai bawah tanah yang dapat dilayari. Sebuah ciri khusus dari sungai adalah ia berkelok dalam gua sebelum mengalir langsung ke Laut Cina Selatan. Ini termasuk formasi utama stalaktit dan stalagmit, dan beberapa ruang besar. Bagian bawah sungai terpengaruh pasang surut. Sungai bawah tanah ini terkenal sebagai yang terpanjang di dunia. Di mulut gua, laguna bening dibingkai oleh pohon-pohon purba yang tumbuh tepat di tepi air. Monyet, biawak besar, dan tupai menjadikan ceruk di pantai dekat gua sebagai tempat tinggalnya.

Enzim dan Fugsinya



Saluran Pencernaan
Nama enzim dan fungsinya
Mulut (Kelenjar Ludah / Saliva)         


Lambung (Kelenjar Lambung)

  • Enzim Renin berfungsi mengubah kaseinogen menjadi kasein
  • Enzim Pepsin berfungsi mengubah protein menjadi proteosa, pepton dan polipeptida


Pankreas (Saluran Pankreas)

  • Enzim Karbohidrase Pankreas berfungsi untuk mencerna amilum menjadi maltosa atau disakarida lainnya.
  •  Enzim Lipase Pankreas berfungsi mengubah emulsi lemak menjadi asam lemak dan gliserol.
  • Enzim Tripsin berfungsi untuk mengubah protein menjadi polipeptida


Usus (Kelenjar Usus)

  • Enzim Enterokinase (enzim khusus) berfungsi untuk mengubah Tripsinogen menjadi Tripsin yang digunakan dalam saluran pangkreas
  • Enzim Maltase berfungsi untuk mengubah Maltosa menjadi Glukosa
  • Enzim Laktase berfungsi untuk mengubah Laktosa menjadi Glukosa dan Galaktosa
  •  Enzim Sukrase berfungsi untuk mengubah Sukrosa menjadi Glukosa dan Fruktosa
  • Enzim Paptidase berfungsi untuk mengubah polipeptida menjadi asam amino
  • Enzim Lipase berfungsi untuk mengubah Lemak menjadi asam lemak dan Gliserol

            

Otonomi Daerah

Tujuan Otonomi Daerah


Otonomi daerah merupakan suatu wujud demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri rumah tanggannya dengan tetap berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku. Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah otonom menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administratif. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis.
Pelayanan yang disediakan Pemda kepada masyarakat ada yang bersifat regulative(pengaturan) seperti mewajibkan penduduk untuk mempunyai KTP, KK. IMB, dsb. Sedangkan bentuk pelayanan lainnya adalah yang bersifat penyediaan public goods yaitu barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumaha sakit, terminal dsb. Apapun barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda haruslah menjawab kebutuhan riil warganya. Tanpa itu, pemda akan kesulitan dalam memberikan akuntabilitas atas legitimasi yang telah diberikan kepada pemda untuk mengatur dan  mengurus masyarakat.
Misi keberadaan Pemda adalah begaimana mensejahterahkan masyarakat melalui penyediaan pelayanan public secara efektif, efisien, dan ekonomis serta melalui cara-cara yang demokratis. Demokrasi pada pemda berimplikasi bahwa pemda dijalankan oleh masyarakat sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis dan dalam menjalankan misinya mensejahterahkan rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut akan selalu menyerap, mengartikulasikan serta meng-agregasikan aspirasi rakyat tersebut kedalam kebijakan-kebijakan public tingkat local. Namun, kebijakan public di tingkat local tidak boleh bertentangan dengan kebijakan public nasional dan diselenggarakan dalam koridor-koridor norma, nilai dan hukum positif yang berlaku pada Negara dan bangsa tersebut.
Pengertian dan Asas-Asas Pemerintahan Daerah
     
   Penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintahan pusat di jalankan oleh presiden, seperti yang di atur dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”presiden republik Indonesia memegag kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden di Bantu oleh wakil presiden, menteri-menteri, dan kepala lembaga pemerintahan nondepartemen. Kesemua tingkatan tersebut kemudian di sebut pemerintah pusat atau pemerintah.

Kelembagaan Pemerintah Daerah merupakan elemen dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah, selain elemen urusan pemerintahan dan kapasitas aparatur pemerintah daerah itu sendiri. Pengaturan terhadap kelembagaan atau sering disebut dengan Organisasi Perangkat  Daerah (OPD), telah diatur dan ditetapkan berdasarkan PP No. 84 Tahun 2000, yang diganti dengan PP No. 8 Tahun 2003, dan kemudian direvisi menjadi PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam PP No. 41 Tahun 2007 tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan peraturan perundangan ini diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 tahun sejak ditetapkan. Akhir tahun 2008 merupakan batas waktu bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 41 Tahun Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”

Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan  diatas,maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari:
Unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam Sekretariat;
Unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat;
Unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk Badan;
Unsur pendukung tugas Kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah; serta
unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam Dinas Daerah.

Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4  yaitu :

Sentralisasi, yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.

Desentralisasi , yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Sentralisasi
Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah
menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian
tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian

Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :

Segi Politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.

Segi manajemen Pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
     
Segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.

Segi kepentingan Pemerintah Pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.

Segi Percepatan Pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat 
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang apda akhirnya dapat menimbulkan tirani.
penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.

Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi

Kelebihan desentralisasi :
1.      Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2.      Dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan    tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
3.      Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan       dapat segera dilaksanakan.
4.      Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
5.      Dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.

Kelemahan desentralisasi :
1.      Karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
2.      Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3.      Dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
4.      Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
5.      Diperlukan biaya yang lebih banyak.

Konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
Memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
Unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
Meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.

Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di wilayah negara. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas dekonsentrasi
Pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada diwilayah administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut vertikal karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat.

Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
Secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.

Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut
Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya
Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu:
·         adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor  33 Tahun 2004).
·         adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
·         adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
·         kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
·         citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa
·         dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
·         keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
·         sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
·         perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah. 

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru

Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1.     Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;
2.     Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah; dan
3.     Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.

Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu:
1.      Melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
2.      Pembentukan negara federal; atau
3.      Membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
1.      Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
2.      Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
3.      Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4.      Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.      Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
6.      Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
7.      Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.
8.      Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
9.      Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
10.  Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
11.  Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
12.  Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
13.  Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
14.  Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
15.  Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.