Powered By Blogger

Thursday, March 21, 2013

Pidato "Illegal Logging"


Ariq Muammar Riyantobi (3)
IX . 1 – SMPN 92

Assalamualaikum Wr.Wb
Yth. Ibu Nunung selaku guru Bahasa Indonesia
dan teman-teman sekalian yang saya banggakan

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah S.W.T yang pada hari ini kita diberikan nikmat kesehatan untuk dapat hadir disini.
Untuk pidato kali ini saya akan membahas tentang kerugian yang ditimbulkan oleh penebangan liar atau yang sering disebut dengan illegal logging di Indonesia.
teman-teman sekalian
Illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Sehingga dapat menimbulkan banyak dampak negatif.
Pertama, dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor. Hutan yang tersisa sudah tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam curah yang besar, dan pada akhirnya banjir menyerang pemukiman penduduk. Menurut kompas, pada tahun 2007 Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi.

Kedua, Illegal Logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar. Hal ini mengakibatkan masyarakat di daerah sekitar hutan kekurangan air bersih dan air untuk irigasi. Menurut kompas, pada tahun 2007 ini tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten.
Ketiga, semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur. Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Jadi secara tidak langsung Illegal Logging juga menyebabkan hilangnya lapisan tanah yang subur di daerah pegunungan dan daerah sekitar hutan.

Keempat, Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait. Hingga tahun 2005, setiap tahun negara dirugikan Rp 50,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri.

Kelima, dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Bahkan di Indonesia juga telah megalami dampak global warming yang dimulai dengan adanya tsunami pada tahun 2004 di Aceh yang menewaskan ratusan ribu orang di Indonesia dan negara-negara tetangga.

Global warming membawa dampak seringnya terjadi bencana alam di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen.
Dan yang terakhir, pemerintah juga mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari atau sekitar Rp.31 triliun pertahun.
Kesimpulannya, aktivitas illegal logging hanya menimbulkan kerugian yang berkelanjutan di berbagai golongan masyarakat, tanpa menimbulkan keuntungan.
Mudahan-mudahan dari uraian tadi bisa menimbulkan kesadaran kita semua untuk menjaga lingkungan hidup khususnya hutan.

Sekian dari saya, bila ada kata yang kurang berkenan mohon dimaafkan
akhir kata
Wassalamualaikum Wr.Wb

1 comment: